Daftar Anggota
Kanggo sedulur kabeh sing teng daerah JABODETABEK sing dereng registrasi dados anggota PAPELING resmi monggo saged menghubungi korwil masing – masing wilayah teng Jabodetabek,
Persyaratan Dasar:
(1) WNI asal Purbalingga atau keturunan dari Purbalingga dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Purbalingga dapat menjadi anggota tetap PAPELING.
(2) Warga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga PAPELING.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAPELING berkewajiban :
a. Menjaga nama baik PAPELING;
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
c. Mentaati peraturan PAPELING;
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program PAPELING;
e. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan PAPELING;
f. Membayar iuran wajib keanggotaan PAPELING
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAPELING;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan PAPELING.
LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota Papeling dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan
PAPELING lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAPELING.
AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PAPELING;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PAPELING
N/B:
Dikarenakan saat ini korwil-korwil PAPELING baru ada di wilayah JABODETABEK maka,bilamana ada warga perantau dari Purbalingga yang diluar wilayah JABODETABEK mau membentuk kepengurusan korwil,silahkan usulkan ke Sekretariat PAPELING.
Dukungan sangat diharapkan agar Paguyuban ini bisa berkembang dan bermanfaat.bagi warga PERANTAU PURBALINGGA khususnya dan INDONESIA pada umumnya.
Berikut korwil – korwil per masing – masing wilayah :
1.JAKARTA BARAT
Wilayah I. Kang Hasim No.Telp.087877080005( Grogol,Jelambar dan sekitarnya)
Wilayah II. Kang Sharon No.Telp.08569906889 ( Rawa Bokor,Bandara soetta dan sekitarnya )
Wilayah III. Kang Jumadi No.Telp.087887281588 (Kalideres dan sekitarnya )
Wilayah IV. Kang Sunarso No Telp. 085714914391 ( Slipi, Tomang dan sekitarnya)
Wilayah V Kang Didin No. Telp. 085694861578 ( Kebon Jeruk, Meruya, Joglo dan sekitarnya )
2.JAKARTA PUSAT
Wilayah I.Kang Tony No.Telp.081229980659 ( Rs.Tarakan dan sekitarnya )
Wilayah II.Kang Gayatno/Gayeng Telp.085286776006
Wilayah III.Kang Asir No.Telp.083890440956 ( Sawah Besar dan Sekitarnya )
Wilayah IV Kang Tarmo No.Telp.081514417550 ( Tanah Abang dan sekitarnya )
Wilayah V Kang Ruswondo No.telp.082113633677 ( Gunung sahari dan sekitarnya)
Wilayah VI Kang Supri No.Telp.085782118708 ( Kenari dan sekitarnya )
3.JAKARTA SELATAN
Wilayah I.Kang Kasdianto No.Telp.082111604200 (Setiabudi,Tebet,Pancoran )
Wilayah II Kang Bono Van No.Telp.08129895461 ( Kebayoran lama,,Permata Hijau,Arteri,Pondok Indah )
Wilayah III Kang Saeful No.Telp.081317458872 (Kebayoran Baru,Mampang Prapatan,Kemang,Fatmawati )
Wilayah IV Kang Djojo No.Telp.081381520079 (Pondok Labu,Pasar Minggu,Cinere,Lebak Bulus )
4.JAKARTA TIMUR
Wilayah I.Kang sujasam No.telp.08129537333 ( Cijantung dan sekitarnya )
Wilayah II Kang Tomy No,Telp.085719200038
5.JAKARTA UTARA
Wilayah I.Kang Idris sunandar No,Telp.081316661722
Wilayah II..Mbekayu Astrie Ashanti No.Telp.082124675358 / 087876355132 ( Sunter dan sekitarnya )
Wilayah III.Mbekayu Ira Rm NO.Telp.081398823169 ( Sunter dan sekitarnya )
Wilayah IV Kang Heru Bae No.Telp.085319191091
6.BEKASI-CIKARANG
Wilayah I.Kang Nano Rukhano No.Telp.081310576552 ( Tambun,Cibitung dan sekitarnya )
Wilayah II Mbekayu Siti Fatimah No.Telp.081314262487 ( Cikarang dan sekitarnya )
Wilayah III Kang Wibiandono No.Telp.08129804998 (Cikarang,serang dan sekitarnya )
Wilayah IV Kang Hendro No.Telp.081380024290 ( Bekasi Kota,Jatiasih dan sekitarny )
Wilayah V Kang Rismanto No.Telp.081289065700 ( Bekasi barat ,Bekasi Utara dan sekitarnya )
Wilayah VI Kang Suyatno / Enno No.Telp.08176499567 ( Jatibening dan sekitarnya )
7.BOGOR
Wilayah I.Kang Marsono No.Telp.081314627910
Wilayah II Kang Mustolahudin No.Telp.0818773550
8.DEPOK
Wilayah I.Mbekayu Indy No.Telp.083877025639 ( Depok Margonda dan sekitarnya )
Wilayah II.Kang Basyirin Abdullah No.Telp.081382318977 ( Cinere dan sekitarnya )
9.TANGERANG
Wilayah I.Kang Kuat Waluyo No.Telp.081932054715/085774711031/021-89970204
Wilayah II Kang Ageng Ciptono No.Telp.085219999453
Sumonggo kulo aturi registrasi..mayuhh bareng – bareng mbangun bangsane dewek…
-SING GUYUB SING RUKUN AJA GEGOH AJA REANG & MAYUH BEBRAYAN NING PERANTAUAN-
Salam :
Pengurus Papeling
Sekretariat@papeling.org
Persyaratan Dasar:
(1) WNI asal Purbalingga atau keturunan dari Purbalingga dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Purbalingga dapat menjadi anggota tetap PAPELING.
(2) Warga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga PAPELING.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAPELING berkewajiban :
a. Menjaga nama baik PAPELING;
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
c. Mentaati peraturan PAPELING;
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program PAPELING;
e. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan PAPELING;
f. Membayar iuran wajib keanggotaan PAPELING
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAPELING;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan PAPELING.
LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota Papeling dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan
PAPELING lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAPELING.
AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PAPELING;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PAPELING
N/B:
Dikarenakan saat ini korwil-korwil PAPELING baru ada di wilayah JABODETABEK maka,bilamana ada warga perantau dari Purbalingga yang diluar wilayah JABODETABEK mau membentuk kepengurusan korwil,silahkan usulkan ke Sekretariat PAPELING.
Dukungan sangat diharapkan agar Paguyuban ini bisa berkembang dan bermanfaat.bagi warga PERANTAU PURBALINGGA khususnya dan INDONESIA pada umumnya.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus